ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Secara umum Anggaran dasar gerakan Pramuka ditetapkan oleh permusyawarah nasional gerakan pramuka, dan disahkan dengan keputusan prasiden RI.
Berisi mukadimah dan hal-hal yang mencerminkan aspirasi dan misi seluruh Pramuka Indonesia. Merupakan landasan kerja gerakan pramuka Indonesia.

Anggaran rumah tangga.
Ditetapkan oleh tunas gerakan pramuka dan disahkan kwatir nasional gerakan pramuka.
Petunjuk penyelenggaraan dan pedoman lainya ditetapkan dan disahkan oleh kuatnas gerakan pramuka.

*Maksud dan tujuan
Anggaran dasar
Anggaran RT
*Petunjukan penyelesaian dan pedoman lainya
Tujuan :
Pengangan dan landasan gerak kegiatan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan gerakan pramuka.

Isi anggaran dasar gerakan pramuka.
Hasil Munas 2012 terdiri dari 12 bab dan 62 pasal.

-.BAB 1
Nama, Status, Tempat, Waktu, Dan hari Pramuka.

-.BAB 2
Asas, Tujuan, Tugas Pokok, Dan Fungsi.

-.BAB 3
Sifat
Pasal 6 : Sifat

-.BAB 4
Berpendidikan pramuka

BAGIAN 1 : Nilai, Prinsip dasar kepramukaan metode kepramukaan, Kode kehormatan Pramuka.
Pasal 7 : Nilai.
Pasal 8 : Prinsip dasar kepramukaan.
Pasal 9 : Metode Kepramukaan.
Pasal 10 : sistem Among.
Pasal 11 : Kiasan Dasar.
Pasal 12 : Kode kehormatan Pramuka.

BAGIAN 2 : Jalur dan jenjang.
Pasal 13 : jalur.
Pasal 14 : jenjang.

BAGIAN 3 : Peserta didik, tenaga pendidik dan kurikullum.
Pasal 15 : Peserta didik .
Pasal 16 : Tenaga pendidik.
Pasal 17 : Kurikullum
Pasal 18 : Satuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 19 : Satuan pendidik
Pasal 20 : Gugus depan.
Pasal 21 : Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan.

BAGIAN 5 : Evaluasi, akreditas san sertifikasi.
Pasal 22 : evaluasi.
Pasal 23 : akreditas.
Pasal 24 : Sertifikasi.

-.BAB 5 : ORGANISASI
BAGIAN 1 : Keanggotakan.
Pasal 25 : Keanggotakan.
Pasal 26 : Pramuka Utama.
BAGIAN 2 : Kelembagaan.
Pasal 27 : Kelembagaan.
Pasal 28 : Satuan Organisasi.
Pasal 29 : Gugus Depan.
Pasal 30 : kwartir.
Pasal 31 : Kepenggurusan Kwartir.
Pasal 32 : Badan kelengkapan.
Pasal 33 : Dewan kehormatan.
Pasal 34 : satuan pengawas internal.
Pasal 35 : Majelis pembimbing.
Pasal 36 : Majelis pembimbing.
Pasal 37 : Organisasi pendukung.
Pasal 38 : Satuan Karya pramuka.
Pasal 39 : Gugus drama pramuka.
Pasal 40 : Satuan komunitas pramuka
Pasal 41 : Pusat penelitian dan pengembangan.
Pasal 42 : Pusat informasi.
Pasal 43 : Badan usaha.
Pasal 44 : Lembaga Pemeriksa keuangan.

-. BAB 6
Pasal 45 : Musyawarah.
Pasal 46 : Hal” luar biasa dan mendesak.

-.BAB 7 : ATRIBUT.
Pasal 47 : Atribut.
Pasal 48 : Lambang.
Pasal 49 : Bendera.
Pasal 50 : panji.
Pasal 51 : Himbe dan Mars.
Pasal 52 : Pakaian seragam.

-.BAB 8 : HAK DAN KEWAJIBAN.
Pasal 53 : Hak peserta didik.
Pasal 54 : Kewajiban peserta didik.
Pasal 55 : Hak orang tua Peserta didik.
Pasal 56 : Kewajiban orang tua peserta didik.
Pasal 57 : Hak masyarakat.

-.BAB 9 : PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58 : Pendapatan.
Pasal 59 : kekayaan.

-.BAB 10 : PEMBUBARAN.
-.BAB 11 : ANGGARAN RUMAH TANGGA.
-.BAB 12 : PENUTUB.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai